Menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang terdepan dalam Pemberdayaan Ekonomi, Sosian dan Budaya
1. Mengelola koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah secara modern dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi.
2. Memberikan pelayanan prima untuk kemaslahatan anggota melalui Sodaqoh, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan investasi.
3. Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hidup anggota dan masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual.
4. Meningkatkan jejaring kerjasama antar koperasi dan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri.
5. Membangun sistem koperasi syariah inklusif.
Koperasi Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002.
Cabang pertama adalah LPP-UMKM Sukadiri berdiri pada bulan Juni 2003 dengan wilayah kerja Desa Pekayon dan Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, atas kerjasama Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten Tangerang dengan Lembaga Sumberdaya Informasi-Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB).
Sistem pelayanan pembiayaan yang diterapkan adalah Modifikasi Pola Grameen Bank yang didirikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yunus yang berkewarganegaraan Bangladesh kelahiran Chittagong 28 Juni 1940, Grameen Bank pertama kali dikembangkan di Desa Jobra Bangladesh tahun 1976 dimana sumber modalnya berupa pinjaman dari Janata Bank salah satu Bank konvensional yang ada di Bangladesh. Dan atas jasa dan pengabdiannya dunia telah memberikan penghargaan NOBEL PERDAMAIAN 2006 kepada Grameen Bank. Grameen berasal dari bahasa Bengali yang berarti Desa, maka secara harfiah Grameen Bank adalah Bank Desa.
Di Indonesia tahun 1989 dikembangkan di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Dr. Ir. H. Mat Syukur, MS. (yang membawa dan mengenalkan Pola Grameen Bank ke Pemda Kabupaten Tangerang) sebagai cikal bakal berdirinya LPP-UMKM Kabupaten Tangerang. Beliau juga telah mengembangkan di berbagai wilayah di Indonesia seperti: Bekasi, Kepulauan Seribu, Brebes, Batang, Saum Laki (Maluku Tenggara), Tabalolong (Kupang/NTT), dan tahun 2002 di Kecamatan Mangunharjo dan Bandarharjo Kota Semarang serta Kecamatan Kronjo dan Kemiri Kabupaten Tangerang.
Melalui Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013 berubah Badan Hukum menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor : 03 Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada tanggal 12 April 2013 Nomor : 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013; Pada Bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014.
Pada Bulan November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/ XI/2015. Selanjutnya adanya perubahan anggaran dasar ketiga karena perubahan alamat kantor pusat yang semula berada di Ruko Park View Citra Raya menjadi Ruko The Times Square Paramount Land Tangerang dengan nomor pengesahan 000256/PAD/Dep.1/ VII/2018 pada tanggal 27 Juli 2018.
Selanjutnya pada Tahun 2023 terjadi Perubahan Anggaran Dasar (PAD) karena adanya demisioner kepengurusan selama 5 tahun sebelumnya, adanya pemilihan kepengurusan periode 2023-2027 dan perubahan lainnya yang diperlukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahun Buku 2022 yang dilaksanakan pada 20 Januari 2023 dengan nomor Badan Hukum 16 oleh notaris Nur Aziz Hakim, SH.,MM.,M.Kn dengan nomor pengesahan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM) adalah NOMOR AHU-0000461.AH.01.38.TAHUN 2023. AHU-000053 AH.01.38. Tahun 2024 sebagai bentuk perubahan pengurus di selang waktu kedepan
Akte Pendirian : No. 03 Tanggal 05 April 2013
Badan Hukum
Pendirian : 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013
PAD - 1 : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014
PAD - 2 : 213/PAD/M.KUKM.2/XI/2015
PAD - 3 : 265/PAD/DEP.1/VII/2018
PAD - 4 : AHU-0000461.AH.01.38.TAHUN 2023
PAD - 5 : AHU-0000533.AH.01.38.TAHUN 2024