Simpanan Berjangka ( Deposito Mudharabah )
Simpanan Berjangka adalah simpanan anggota koperasi yang lama penyimpanannya memiliki jangka waktu tertentu dengan pola bagi hasil. Minimal Simpanan sebesar Rp5.000.000,- dengan waktu penyimpanan minimal enam bulan. Ketentuan pada simpanan berjangka adalah sebagai berikut : Sudah menjadi anggota koperasi (pelunasan simpanan pokok); Membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku; Akad yang digunakan adalah Simpanan mudharabah (suatu aqad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama (bagi hasil setara 10,5% pertahun). Simpanan Berjangka yang dicairkan oleh anggota sebelum jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan, maka koperasi akan mengenakan penalti 10% dari jumlah Simpanan. Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.